Limapuluh Kota, Dekadepos.com
Dua orang warga Kota Payakumbuh yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Tim Opsnal Satreskoba Polres Limapuluh Kota saat hendak mengatakan Narkoba kepada anggota Kepolisian yang melakukan penyamaran (Tekhnik Under Cover Buy).





Kedua tersangka EF (33) dan rekannya MS (34) Warga Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh dibekuk Minggu 6 Oktober 2029 sekitar pukul 00.10 Wib dipinggir Jalan Jorong Koto Tuo Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.



Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah Polisi kerap menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait maraknya peredaran Narkoba di daerah itu. Dari informasi itu, Tim Opsnal Satreskoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu. Hendri Has melakukan penyelidikan dan memancing tersangka untuk melakukan transaksi. Karena tidak menduga akan dibekuk, tersangka menyanggupi melakukan transaksi 1 paket Narkoba ukuran sedang.


Namun Saat hendak melakukan transaksi, tersangka mengajak Polisi yang menyamar untuk menjemput barang yang sebelumnya telah disimpan ditepi jalan, saat hendak menyerahkan Narkoba itulah ia langsung dibekuk. Sadar calon Pasiennya (Pembeli Narkoba.red) adalah anggota Polisi yang melakukan penyamaan, kedua tersangka mencoba melakukan perlawanan, namun sayang, karena kalah jumlah dan kurang cepat akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk, selain itu juga berhasil diamankan 1 paket Narkoba jenis sabu-sabu ukuran sedang.


“ Iya, kita berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya kita bekuk saat hendak menyerahkan Narkoba kepada anggota kita yang melakukan penyamaran.” Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Sri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Hendri has didampingi Kasubag Humas, AKP. Yuhelman dan Kanit 1, Bripka. Marsanda, Senin pagi 7 Oktober 2019.

Iptu. Hendri Has juga menambahkan, meski sempat membuang barang bukti, namun barang haram yang didapat tersangka dari Riau itu berhasil ditemukan.
Sementara kedua tersangka saat menjalalani pemeriksaan di Mapolres Limpuluh Kota menyebutkan bahwa barang haram itu ia beli dari seseorang di Pekanbaru seharga 3,5 juta dan akan dijual kembali seharga Rp. 4 juta, namun ia lebih dahulu dibekuk. “ Saya beli seharga 3,5 juta dan akan saya jual kembali seharga Rp. 4 juta.” Ucap kedua tersangka.


Hingga kini keduanya masih ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksan lebih lanjut. (Edw).