Bukittinggi,Dekadepos.com-
Warga komplek perumahan Lansano,Tanjung Alam,Kenagarian Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek menolak pemakaian jalan komplek yang akan digunakan oleh salah satu developer atau pengembang yang berencana membangun perumahan di sebelah komplek Lansano.





Sementara Walinagari Ampang Gadang mengizinkan pengembang memakai jalan komplek itu,karena jalan itu merupakan jalan Desa yang diaspal oleh Pemerintah Daerah.



Informasi yang diperoleh Dekadepos.com menyebutkan, developer yang akan membangun di atas tanah seluas 4100 meter itu bersebelahan dengan Perumahan Lansano.Sebelum pihak pengembang atau developer,terlebih dahulu mengurus berbagai Izin yang dibutuhkan.Semua izin itu telah dikantongi pihak developer dari Pemkab Agam maupun dari pihak Pemerintahan Nagari.


Kemudian,karena akses jalan hanya satu satunya jalan yang ada di Komplek itu,maka pihak pengembang minta izin kepada warga yang ada dikomplek itu, bahkan juga di mediasi pada awalnya oleh beberapa warga dan pemuda.Namun warga komplek menolak jalan komplek itu dipakai oleh pengembang untuk akses jalannya.
Satu tahun dalam penantian untuk memintab izin warga Perumahan Lansano,juga tidak ada jalan keluarnya.Sementara informasi dari pihak nagari,kalau jalan itu merupakan jalan Desa atau jalan Nagari,dan itu ada bukti penyerahannya dari Pemkab Agam kepada Kenagarian Ampang Gadang.


Dengan berbagai bukti serta dengan izin yang telah dikantongi,tentu pihak pengembang ingin mengawali pekerjaannya,karena sudah satu tahun tidak bisa berbuat apa apa maka pihak developer meminta Walinagari untuk dapat memfasilitasi pertemuan antara warga perumahan Lansano dengan pihak developer. Maka pada Rabu (16/10) malam atau sesudah Shalat Isya,diadakanlah pertemuan antara pihak developer bersama kuasa hukumnya dengan warga Lansano di Mushalla yang ada di komplek Perumahan Lansano tersebut.

Dalam pertemuan itu,kebetulan Walinagari Ampang Gadang terlambat datang,maka pertemuan dibuka oleh Missiniaki Tommi,selaku kuasa hukum developer, belum selesai Tommi menjelaskan duduk persoalannya,warga komplek Lansano yang hadir pada umumnya dari emak emak itu,langsung saja menolak pemakaian jalan Komplek Lansano untuk akses jalan pembangunan perumahan baru oleh pengembang baru,dengan alasan jalan itu merupakan jalan komplek yang dibeli warga komplek bersama perumahannya.
Kemudian,warga beralasan kalau jalan itu dipakai akan mengakibatkan jalan jadi rusak,serta mengganggu keamanan anak anak komplek bermain di jalanan. Walaupun diberi penjelasan secara baik,namun warga tetap menolak dan bahkan suasana pertemuan semakin memanas, tatkala seorang emak emak mempertanyakan kehadiran beberapa awak media dalam pertemuan itu. Secara spontan emak amak yang hadir memerintahkan agar para awak media ke luar dari tempat pertemuan.Dan pertemuan itu juga dikawal oleh pihak kepolisian dan Satpol PP.



Setelah Walinagari Ampang Gadang ,Dafriyon datang dan mencoba memberikan penjelasan kepada warga Perumahan Lansano.Warga tetap menolak dan meminta kepada pihak developer mencari jalan lain, bahkan sebelum pertemuan itu diadakan, warga telah memagar batas lahan menuju lahan milik developer. Dan juga dalam pertemuan itu,warga menantang pihak developer agar persoalan ini diselesaikan secara hukum.
Karena tidak adanya titik temu dalam pertemuan itu dan guna menghindari hal hal yang tidak diingini,maka pertemuan itu dibubarkan,tanpa ada hasil untuk kedua belah pihak.
Missiniaki Tommi,selaku kuasa hukum developer menyebutkan, jika pihaknya juga siap menempuh jalur hukum menjawab tantangan warga. Namun, pihaknya juga berusaha mencari solusi yang terbaik,sebelum sampai ke ranah hukum. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintahan Nagari, agar Pemerintahan Nagari menjelaskan kepada warga jika jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang bisa digunakan oleh siapa saja.
“Jalan itu fasilitas umum, jika warga membeli tanah perumahan, bukan dengan jalannya. Jalan itu fasilitas umum dan dapat digunakan. Namun, untuk saat ini kita akan tanyakan dahulu kepada Pemerintah Nagari yang lebih tahu akan hal itu,” ujar Tommi kepada awak media yang hadir.
Sementara itu, Wali Nagari Ampang Gadang Dafriyon juga menyebutkan, jika jalan tersebut memang fasilitas umum. Bahkan, pengaspalan jalan komplek itu memakai APBD Agam tahun 2016, dan melalui hasil musrembang. Secara otomatis, siapapun yang ingin memakai jalan itu diperbolehkan, apalagi jalan itu merupakan jalan Desa atau Nagari yang ada surat penyerahannya dari Pemkab Agam kepada nagari” ujar Dafriyon.
Untuk itu,Pemerintah Nagari, mempersilahkan siapapun untuk melakukan pengembangan ataupun pembangunan memakai jalan tersebut.Sedangkan, terkait dengan pagar yang dipasang warga, silahkan dibuka dengan baik-baik. Dan nanti akan kita keluarkan surat pemberitahuannya.Lagi pula,pagar itu dibuat oleh orang yang menginginkan tidak adanya pengembangan, dan itu bukan fasilitas umum,ungkap Walinagari itu lagi.
Diakui oleh walinagari Dafriyon,kalau pihak developer sebelumnya juga telah memberi tahu Pemerintah Nagari akan melakukan pengembangan. “Namun Kita tidak tahu pasti apa alasan dari warga menolak pengembang itu masuk, yang kita tahu hanya persoalan jalan yang tidak boleh dipakai,” tambah Walinagari Dafriyon.
Dari pantauan Dekadepos.com di lapangan,pada Kamis (17/10) siang, pihak developer mencoba memasukan bahan materialnya ke areal perumahannya melalui jalan komplek itu,namun saat akan masuk areal perumahan,portal yang ada terkunci,dan setelah ditanyakan kepada warga,justru warga saling lempar yang memegang kunci portal.Untuk menghindari kejadian yang tidak diingini,pihak developer mundur.
Pada Jumat (18/10) kemaren,pihak developer kembali untuk memasukan bahan materialnya.Ketika sampai di gerbang komplek perumahan,justru gembok portal bertambah dan warga kembali ramai dan tetap menolak mobil developer masuk areal komplek.Untuk menghindari persoalan lain,pihak developer kembali mundur. (Edis)