Wujudkan Solok Tanpa Rokok, Pemkab Sosialisasikan Perda KTR

Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, yang sukses melaksanakan perlarangan merokok di daerahnya, juga sudah meraih penghargaan dari pemerintah pusat berupa Pastika Parama, karena dinilai sukses dalam pembangunan bidang kesehatan masyarakat khususnya Kawasan Tanpa Rokok.

“Melarang merokok memang sulit, tetapi kalau kita bersungguh-sungguh, maka hal itu akan bisa dilakukan. Diperlukan kesabaran dan tekad yang kuat dari semua unsur,” jelas Nyoman Suwirta. Sukses Klungkung bebas asap dan dari iklan rokok, tidak perlu diragukan lagi. Terbukti Bupati asal Ceningan ini menyetop pemasangan iklan rokok di jalan-jalan utama di Klungkung, meski akan mengurangi PAD. “Sejak tahun 2017, saya sudah memerintahkan pekerja yang akan memasang tiang besi untuk iklan rokok agar menghentikan aktifitasnya. Sejumlah iklan rokok yang sudah terlanjur terpasang juga saya minta untuk segera dicabut,” jelas Nyoman Suwirta.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pasangan Kekasih Pencuri Motor dari Riau Dibekuk di Lintau

Ditambahkan Nyoman Suwirta, pelarangan pemasangan iklan rokok ini sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Bupati (Perbup) Klungkung Nomor 1 Tahun 2016 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan kawasan tanpa rokok.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Solok, H. Hardinalis Kobal, yang mendampingi Bupati Klungkung bersama orang Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, juga akan berlajar banyak dari daerah dan pemerintah Klungkung, terutama dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok. “Saya sudah mendengar dari Bapak Bupati Klungkung bahwa KTR yang beliau terapkan seperti dalam Perda Klungkung adalah yang termasuk KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan tempat ibadah. Selain itu yang termasuk KTR lainnya adalah angkutan umum, tempat kerja, tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan,” jelas Hardinalis Kobal.

Baca Juga: Dibekuk Polisi, Bandar Sabu Teriak Maling

Sementara Wakil Bupati Solok, H. Yulfadri Nurdin, SH, mengaku salut dengan Pemkab Klungkung dan hal itupun bisa diterapkan di Kabupaten Solok. “Perbup yang diterapkan di Klungkung adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Hal ini merupakan komitmen Pemkab dan DPRDnya. Kalau kita mau, hal itupun bisa kita lakukan di Kabupaten Solok,” jelas Yulfadri Nurdin. Disebutkannya, Pemkab Solok juga sudah membuat Perda larangan merokok dan KTR, hanya saja belum berjalan efektif.

Usai menjadi narasumber masalah Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Klungkun Nyoman Suwirta dan Ketua DPRD Kabupaten Solok, sempat berfhoto di Tugu Ayam, lambang Kabupaten Solok (jarbat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *