BUKITTINGGI,dekadepos.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mengingatkan Kepala Daerah yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 untuk tidak melakukan mutasi pejabatnya, enam bulan sebelum penetapan calon Kepala Daerah oleh KPU. Salah satunya Walikota Bukittinggi H.Ramlan Nurmatias yang di perkirakan akan kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 mendatang.





Hal itu dikatakan Komisuioner KPU Bukittinggoi,Yasrul kepada Dekadepos.com di KPU Bukittinggi,kamis (12/12).



Dikatakan Yasrul,Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur.Bupati/Wakil Bupati. Walikota/Wakil Walikota tahun 2020.Disebutkan,”Bagi Calon Petahana atau Incambent boleh melakukan mutasi dilingkungan Pemerintah Daerah selambat lam batnya 6 bulan sebelum penetapan calon oleh KPU”.


Sementara Tahapan Penetapan pasangan Calon oleh Komisi Pemilighan Umum akan duilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020.Artinya,Kepala daerah yang akan maju kembali atau Petahana ataupun juga yang disebut Incambent hanya bisa melakukan mutasi pejabatnya paling lambat tanggal 8 Januari 2020.kata Yasrul.
Bagi Petahana yang melakukan Mutasi setelah tanggal 8 Januari 2020,tentu akan diberikan sangsi Finalti sesuai aturan yang berlaku,ungkap Komisioner KPU Bukittinggi tersebut.


Karena di kota Bukittinggi,Petahana Walikota H.Ramlan Nurmatias akan ma ju kembali pada pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.Tentu diharapkan untuk dapat memperhatikan PKPU Nomor 18 tahun 2019 tersebut,tambah Yasrul.

Kepala BKPSDM,Sustinna yang dikonfirmasi Dekadepos.com di Balaikota,Kamis (12/12() kemaren,mengakui adanya PKPU Nomor 18 tahun 2019 tersebut. Dan kita dari BKPSDM telah menginfor masikan kepada Walikota.Tetapi,apakah ada ,mutasi menjelang tanggal 8 Januari 2020 itu,tentu pak Walikota yang tahu, kata Sustinna singkat saja.(Edis)


