PAYAKUMBUH, (dekadepos.com)
Tidak sulit bagi tim opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh untuk mengungkap dari mana pasangan kumpul kebo ZA (39) warga Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat dan teman wanitanya berinitial AAS (23) warga Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara mendapatkan barang haram jenis sabu-sabu yang telah dikonsumsinya.

Menurut Kapolres Payakumbuh, AKBP Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasatnarkoba Iptu Zulhendri didampingi Kanit 1 Aiptu Ardiyanto, Kasi Berantas AKP Irsal, Kasubag Humas Iptu Hendri Has dan Paur Humas Ipda Hendri Ahadi, dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka ZA, pria penuh tato itu mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang digunakan bersama teman kumpul kebonya AAS diperoleh dari kemenakannya bernama KP (20) warga Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Baca Juga: Pasangan Kumpul Kebo Digrebek Sedang Asyik Nyabu

“ Dari pengakuan ZA, dilakukan penangkapan terhadap tersangka KP, Rabu (24/7) sekira pukul 08.30 Wib di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka KP, ikut diamankan 2 orang teman tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Lurah, Ketua RT dan Ketua Pemuda serta pemuka masyarakat dan ditemukan Barang Bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 5 paket kecil, uang tunai hasil penjualan narkotika sabu-sabu sebanyak Rp4 juta dan 8 unit HP sebagai alat penghubung,” ungkap Kasatnarkoba Iptu Zulhendri.
Diakui Kasatnarkoba Iptu Zulhendri, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh, dua orang teman KP yang ikut diamankan saat penangkapan, dipulangkan atau dilepas karena tidak terbukti ikut terlibat dalam kasus narkoba tersebut.

“Untuk pengusutan lebih lanjut tersangka KP bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh,” pungkas Kasatnarkoba Iptu Zulhendri. (edw)