BeritaKesehatanPemerintahan

Zona Merah Covid 19, Limapuluh Kota Kembali Terapkan Belajar dari Rumah

Limapuluh Kota, dekadepos.com

Menyusul peningkatan kasus positif Covid 19 di daerah kabupaten Limapuluh Kota, pemerintah daerah setempat kembali menerapkan proses belajar dari rumah untuk pelajar sekolah.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Limapuluh Kota nomor 420/903/3/DPK-LK/IV/2021 yang ditandatangani wakil bupati Rizki Kurniawan Nakasri pada tanggal 14 April 2021.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat itu tertulis, berdasarkan hasil update zonasi indikator Kesehatan Masyarakat (IKM) pada minggu ke 57 pandemi Covid 19 Sumbar, Limapuluh Kota dinyatakan Zona Merah.

Maka berdasarkan koordinasi kepala dinas pendidikan dan kebudayaan setempat bersama bupati Limapuluh Kota pada Senin 12 April kemaren=,maka diatur ketentuan dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah di kabupaten Limapuluh Kota.

Untuk itu, penyelenggaran pembelajaran di satuan pendidikan Limapuluh Kota dilaksanakan secara daring atau Belajar Dari Rumah (BDR) sampai dengan kembali ke zona kuning.

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Limapuluh Kota, Hj Indrawati menyebutkan, hal ini juga sesuai dengan SKB 4 menteri dan perda no 6 Provinsi Sumatera Barat.

Dimana, jika daerah dinyatakan Zona Merah covid 19 maka tidak diperbolehkan belajar tatap muka, karena sangat berisiko bila dilaksanakan.

“Karena kita mengutamakan keselematan, kesehatan anak-anak dan guru,” ujarnya kepada dekadepos.com Rabu (14/4) malam.

Berdasarkan hal itu, ia mengajak masyarakat untuk tetap membiasakan prilaku hidup bersih dan sehat, membiasakan mencuci tangan dan menjaga jarak hindari kotak lansung atau berjabat tangan serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 secara ketat.

“Kita mewaspadai jangan terjadi klaster baru covid 19 disekolah,” pungkasnya. (rdo)

Related Posts