Kabupaten Limapuluh Kota Ditunjuk Jadi Lokasi Proyek Penguatan Perhutanan Sosial

LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com –

Luas wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, 335.430 Hektar. 172.552 Hektar atau 51 persen merupakan kawasan hutan lindung yang berada di 13 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Limapuluh Kota. Dari 79 Nagari (Desa Adat), sebanyak 64 nagari memanfaatkan kawasan hutan dan hasilnya sebagai pendapatan ekonomi masyarakat.

Hal itu di sampaikan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo pada Peluncuran Proyek Penguatan Perhutanan Sosial (Strengthening Of Social Forestry/SSF) di Hotel Mercure Padang, Jumat (8/10/2021).

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah, Ketua DPRD Sumatera Barat, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Limapuluh Kota.

Usai menghadiri kegiatan Strengthening Of Social Forestry/SSF. Bupati Safaruddin menjelaskan, Kabupaten Limapuluh Kota ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi lokasi proyek Penguatan Perhutanan Sosial.

Data yang dimiliki Pemkab Limapuluh Kota yang bersumber dari dinas terkait, saat ini terdapat 20 Unit Perhutanan Sosial yang telah mendapat penetapan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari 17 Hutan Nagari/Hutan Desa (HN/HD) dan 3 Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota dengan luas areal lebih kurang 31.000 Hektar.

“Kabupaten Limapuluh Kota ditunjuk untuk lokasi proyek SSF. Proyek SSF bertujuan untuk membentuk perhutanan sosial sekaligus menguatkan perhutanan sosial yang telah memiliki persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup.” Jelas Bupati Safaruddin.

Disebutkan Safaruddin, manfaat dari proyek tersebut masyarakat yang terlanjur dan hidup di dalam kawasan hutan mendapatkan hak hak legal secara khusus dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu kelompok-kelompok yang memanfaatkan perhutanan sosial dibantu sarana prasarana produksi hasil hutan bukan kayu.

“Hak legal secara khusus dari kementerian terkait. Namun bukan untuk kayu olahan dengan tujuan komersil. Juga ada bantuan sarana produksi,” sebutnya kepada Wartawan.

Ditambahkan Bupati Safaruddin, proyek pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup bertujuan untuk kebutuhan masyarakat agar dapat memanfaatkan kawasan hutan dan hasilnya tanpa mengurangi fungsi kawasan hutan itu sendiri dari segi lingkungan hidup.

Pertumbuhan penduduk di daerah saat ini memberikan dampak meningkatnya kebutuhan lahan terutama untuk sektor pertanian dan perkebunan secara umum. Hamparan Kabupaten Limapuluh Kota 81 persen berada dikawasan hutam dan sisa nya berada di areal penggunaan lain.

“Relatif cukup tinggi keterkaitan masyarakat dengan hutan yang ada. Dengan adanya proyek ini, kebutuhan masyarakat terhadap lahan untuk meningkatkan perekonomian dapat terealisasi dengan baik.” tambahnya.

Bupati Safaruddin juga menghimbau untuk tidak melakukan pengelolaan hutan dengan cara eksploitatif untuk tujuan komersial sehingga memunculkan persoalan di tengah-tengah masyarakat. Perhutanan Sosial ada lima skema atau bentuk, yakni hutan desa/nagari, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan adat dan kemitraan kehutan.

“Ada aturan pemerintah dalam pengeloaan hutan yang wajib dipatuhi. Kita akan intruksikan kepada dinas terkait untuk melakukan sosialisasi ketengah-tengah masyarakat terkait skema yang ada. Tujuannya selain mendapatkan legalitas, masyarakat dapat memanfaatkan hutan yang berlandaskan aturan sehingga tidak memunculkan persoalan terhadap masyarakat itu sendiri. Memperketat pengawasan terhadap hutan lindung dari pihak terkait sangat kita harapkan.” Himbaunya. (ds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *