Oknum PNS Tak Netral di 50 Kota Disanksi

Oknum PNS Tak Netral di 50 Kota Disanksi Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota, Deddy Permana didampingi Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Hendra menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan proses terhadap satu orang Pegawai Negeri Sipil / PNS (ASN. red) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang sebelumnya direkomendasikan/disanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terbukti tidak netral dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 17 April lalu.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Deddy saat menjawab pertanyaan wartawan dalam kegiatan Jumpa Pers Bagian Humas dan Protokoler yang digelar di Aula Pertemuan BP4K kawasan Tanjung Pati, Jumat pagi 27 Desember 2019.

Namun Deddy tidak bisa menyebutkan lebih jauh terkait sejauh mana proses rekomendasi dari KASN itu dijalankan. Namun ia berharap, dengan sanksi yang diberikan itu, Deddy berharap kedepannya tidak ada lagi PNS/ASN di Kabupaten Limapuluh Kota yang terlibat dalam dukung mendukung calon, apalagi dalam waktu dekat akan digelar Pilkada Serentak, termasuk di Kabupaten Limapuluh Kota yang juga akan melakukan pemilihan Bupati-Wakil Bupati.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang PNS di Kabupaten Limapuluh Kota berinisial PW, salah seorang guru di Kecamatan Mungka diduga terlibat dukung mendukung salah seorang Caleg DPR-RI pada Pileg 17 April lalu, akibatnya oknum PNS tersebut “diseret” hingga ke KASN dan disanksi.

Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra menyebutkan bahwa terkait tidak netralnya salah seorang ASN di Kabupaten Limapuluh Kota yang telah direkomendasikan Bawaslu ke KASN, telah turun hasil/rekomendasi untuk PNS tersebut, yakni sanksi berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.

” Iya, sudah turun hasil dari yang kita rekomendasikan ke KASN tersebut, berupa sanksi sedang penundaan kenaikan gaji selama satu tahun untuk yang bersangkutan/oknum ASN.” Sebut Yori, Jumat siang 27 Desember 2019 melalui sambungan telepon. (Edw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *