Pemko Payakumbuh Bakal Berhentikan Oknum Kadiskes Tersangkut Korupsi

Payakumbuh, Dekadepos.com

Hanya berselang beberapa hari pasca penahanan Oknum Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh berinisial BKZ oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh karena dugaan terlibat kasus Korupsi dana Covid-19 tahun 2020 lalu, Pemko Payakumbuh langsung bertindak cepat dengan melakukan langkah pemberhentian sementara BKZ sebagai Kepala Dinas Kesehatan, selain itu Pemko Payakumbuh juga akan menunjuk pelaksana tugas.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, Senin pagi 14 Maret 2022 di Kantor Balaikota Payakumbuh Ex. Lapangan Sepakbola Kapten Tantawi Kelurahan Bunian Kecamatan Payakumbuh Barat. Bahkan menurut Rida, proses pemberhentian BKZ dan pengusulan Pelaksanaan tugas orang nomor satu di Dinas Kesehatan Payakumbuh, menunggu persetujuan Walikota.

” Iya pasca penahanan Kadis Kesehatan Jumat kemarin, sesuai aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 dan 17 tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (ASN.red) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai Kepala Dinas Kesehatan,” Sebut Rida Ananda.

Rida juga menambahkan, hari ini pihaknya juga sudah melakukan proses untuk pelaksana tugas Kadis Kesehatan untuk menggantikan BKZ.

” Pada hari ini kita juga sudah proses untuk pelaksana tugas menggantikan beliau (BKZ.red),” sebutnya.

Ia juga menyebutkan, jika pengusulan pelaksana tugas sudah disetujui Walikota makan dalam Minggu ini akan didapatkan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh.

Sebelumnya diberitakan Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh berinisial BKZ yang diduga melakukan Korupsi penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020 terkait Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).

Penahanan terhadap tersangka BKZ dilakukan setelah 106 hari ia (sebelumnya ditulis BK) ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai tersangka.

” Iya, hari ini kita masuk tahap dua dalam kasus dugaan/penyimpangan dana Covid-19 di Kota Payakumbuh, untuk tersangka BKZ kita tahan hari ini,” sebut Kajari Payakumbuh, Suwarsono. SH melalui Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik, SH, Kasi Intel, Robby Prasetya, SH Jumat siang 11 Maret 2022.

Ia juga menambahkan, tersangka BKZ akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Lapas Kelas II Payakumbuh. (Edw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *