Astaga, Porstitusi Online Sesama Jenis Terungkap di Padang

ilustrasi

Padang, dekadepos.com

Kasus porstitusi semakin marak di Sumatera Barat khususnya Kota Padang. Seperti yang terjadi pada kasus yang satu ini, Dimana 2 orang ditangkap terkait dugaan porstitusi online sesama jenis oleh Polresta Padang, pada Rabu (21/7).

Pasangan sesama jenis (gay, red) itu berinisial AN (24) dan AV (17), ditangkap setelah sebelumnya diamankan warga.

“Benar, mereka juga terlibat aksi prostitusi online sesama jenis (gay, red), salah seorang yang diamankan juga merupakan muncikari dari tindak prostitusi tersebut,” sebut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu malam.

Kronologis diungkapnya kasus dua orang ini berawal dari cekcoknya dua pria dan diamankan warga di kawasan Simpang Haru.

Usai diamakan keduanya diserahkan warga ke Polresta Padang. Parahnya pertengkaran antara keduanya membuat gaduh masyarakat di sekitar lokasi.

Usut punya usut, ternyata cekcok antara pasangan sesama jenis itu terjadi karena cemburu.

Setelah diamankan di Polresta Padang, keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA. “Sejauh ini, tim kita masih memeriksa keduanya,” sebut Rico.

Ditambahkan Rico, kedua pria yang diamankan ini bisa dikategorikan tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur dan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur.

“Mereka terjerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun, korban merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar” tutupnya. (rdo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *