Jemput Paket di Tempat Sampah, Dua Pria Nyaris Tabrakan dengan Tim Gagak Hitam

PAYAKUMBUH, Dekadepos.com-

Modus baru digunakan oleh pengedar Narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu dalam menjalankan bisnis terlarang mereka di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Modus tersebut dilakukan dengan cara membuang Narkoba di tempat pembuangan sampah agar tidak diketahui orang lain,  Namun upaya peredaran gelap Narkoba tersebut berhasil digagalkan Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh.

Hasilnya,  dua orang pria yang diduga sebagai pemakai dan pengedar Narkoba dibekuk usai mengambil lima paket Narkoba jenis ganja kering dan dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu siap pakai yang dibungkus plastik. Kedua tersangka berhasil dibekuk setelah Polisi mendapatkan informasi bahwa, ada dua orang pria yang diduga membawa Narkoba.

Dari informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya di Simpang Tiga Aua Kuning, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuning (SAPAKU) Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, Senin 16 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 Wib.

Keduanya tersangka yakni, seorang residivis  berinisial RD (23 tahun) beralamat di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat dan rekannya AB (22 tahun) mengaku tinggal di Kelurahan Subarang Batuang, Kota Payakumbuh.

Saat hendak ditangkap, tersangka yang nyaris bertabrakan dengan Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh, sempat membuang barang bukti Narkoba, namun barang haram itu berhasil ditemukan petugas.

” Iya, kita berhasil menangkap dua orang tersangka yang salah satunya merupakan residivis. Mereka menjemput Narkoba ke tempat pembuangan sampah. Cara ini terbilang baru di Payakumbuh. Saat akan ditangkap mereka nyaris bertabrakan dengan anggota kita yang akan melakukan penangkapan,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Desneri didampingi Kanit 1, AIPTU Supriyadi “Ed” Dahlan, Dantim Buser Narkoba, AIPDA JM. Pasaribu dan Kasubag Humas, IPDA Aiga Putra, Selasa pagi 17 Desember 2019.

Desneri juga menambahkan, penangkapan kedua tersangka dipinggir jalan raya itu, mengagetkan warga sekitar dan sejumlah pengendara yang melintas. Usai penggeledahan, keduanya dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di Mapolres Payakumbuh, baik tersangka RD maupun AB tak membantah bahwa mereka pemakai sekaligus pengedar Narkoba. Paket Narkoba yang mereka jemput tersebut, dipesan kepada seseorang dan diletakkan didekat tempat sampah.

” Kami memang memesan Narkoba itu untuk dipakai dan juga untuk dijual pak.” sebut keduanya.

Hingga kini, keduanya masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Edw)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *